guru tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar

1 Bagaimana media pembelajaran yang digunakan guru dalam menyampaikan pembelajaran pada masa transisi pandemi covid-19 di MIN 2 Kota Surabaya? 2. Bagaimana interaksi belajar yang digunakan guru dalam menyampaikan pembelajaran pada masa transisi pandemi covid-19 di MIN 2 Kota Surabaya? 3. Bagaimana bentuk belajar mengajar yang digunakan guru dalam DalamUU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: "Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah". Sehatdan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin Tidak diperbolehkan Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Tugastambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM. BukuPedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini dirilis pada situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 2018. Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan vlsl penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. nhạc giao hưởng tiếng anh là gì. 1035 AM CARA MENGATASI ROMBEL TIDAK MEMILIKI PEMBELAJARAN DAPODIK 2021Panduan mengatasi masalah invalid dimana rombongan belajar tidak memiliki pembelajaran pada dapodik 2021 beserta videonya agar anda bisa mengikuti dengan seksama dan MENGATASI ROMBEL TIDAK MEMILIKI PEMBELAJARAN DAPODIK 2021Cek dulu rombel yang mana invalid di dapodik dapodik 2021 anda2. Ke menu validasi selanjutnya pilih validasi lokal3. Kemudian cek invalid rombongan belajar4. Barulah anda kemenu Rombongan Belajar5. Klik reguler6. Kemudian pilih salah satu kelas7. Kemudian klik pembelajaran8. Kemudian akan muncul beberapa mata pelajaran9. Isikan mata pelajaran yang ada disekolah10. Pilih Guru pelajaran, SK, dan tanggal SK hati-hati dalam penginputan jangan sampai salah11. Jika semua nya sudah di isi kemudian anda klik simpan12. Tunggu sampai proses loading selesai13. Kemudian cek lagi di validasi lokal klik refreshMaka nantinya pemberitahuan invalid rombel akan melakukan pengisian data ada baiknya anda melengkapi dengan jadwal pembelajaran dari guru kelas, SK, mata pelajaran, jam pelajaran. Dengan diluncurkannya kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka oleh Kemendikbudristek, berarti Kurikulum ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023 tahun ini. Tentunya ini merupakan harapan baru bagi semua pihak yang terlibat, dengan merubah berbagai kebijakan-kebijakan pembelajaran yang selama ini terjadi pada lembaga atau instansi pendidikan. Perubahan yang dimaksud adalah dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Sedang yang paling berubah dari kurikulum sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya. Tentunya pengurangan jam. Tatap muka perpekan ini akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi. Perubahan jumlah jam pelajaran ini akan berdampak pada beban mengajar guru bersertifikasi yang berjumlah 24 jam juga berkurang. Namun hal ini sudah dijelaskan oleh Kemendikbudristek perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru TPG. Kementerian juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Walau selama ini, syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu. Lalu bagaimana hubungan pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi? Kebijakannya baru dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tentunya membuat Banyak guru dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Pengurangan ini terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek project based learning sehingga mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran. Tentunya Pengurangan jam mengajar ini akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional. Ada Dua poin yang menarik terhadap perubahan kurikulum ini. Pertama adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan kedua berhubungan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru. Dua poin ini kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Apa syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022 Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Syarat dan Kriteria pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG di Tahun 2022 adalah sebagai berikut 1. Memiliki sertifikat pendidik; 2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian; pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik” 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini menjafin aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini bagi pemberian tunjangan profesi. Selain itu aturan ini, terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota. Ada 4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ada 4 empat kriteria guru yang dikecualikan dan berhak menerima tunjangan profesi guru walau tak memenuhi syarat 24 jam tatap muka Perminggu, ke 4 kategori itu adalah 1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang. Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 enam ratus jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” 2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang Pengecualian ini berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing. Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. 3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus Pengecualian ketiga ini adalah guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Selama ini kita memahami bahwa daerah khusus adalah daerah dengan 3T, yaitu Terpencil Tertinggal, dan Terdepan. Ternyata ada beberapa kategori yang dapat disebut dengan daerah khusus ini. Meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru. Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan di atas. 4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar Dalam pengecualian keempat ini dijelaskan bahwa guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah penggerak, Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. guru dapat diberikan opsi, yaitu Tugas tambahan dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan di atas, berarti masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru, jika tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar perminggunya dan tetap bisa menerima tunjangan Profesi guru setiap bulan seperti sebelum-sebelumnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Salam sukses MNGBC Penyebab guru tidak dapat menerima Tunjangan Sertifikasi guru triwulan 2 adalah masalah yang perlu diantisipasi dengan baik oleh para guru, salah satu alasan utama adalah kurangnya pemahaman rekan-rekan guru tentang persyaratan dan ketentuan pencairan TPG triwulan menghindari kejadian serupa di masa mendatang kami merangkum penyebab-penyebab berikut yang menjadi, alasan kenapa guru tidak dapat menerima Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dan harus diketahui oleh para guru. Beban Mengajar yang Tidak MencukupiPenyebab yang pertama yaitu beban mengajar yang tidak sesuai syarat dengan waktu yang telah di tetapkan, yang mana beban waktu mengajar pada umumnya guru yaitu 24 jam per pekan sesuai peraturan yang sudah di ini dapat diperiksa pada informasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK masing-masing, jika jam mengajar guru tersebut di nilai kurang dari 24 jam per akan terdapat tanda silang di dalam kolom “Beban Mengajar” pada laman informasi GTK yang sudah anda periksa, dengan hal tersebut guru masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Sertifikasi para tenaga pendidik triwulan 2 hal ini berlaku untuk semua guru. Jumlah Siswa yang Tidak MencukupiPenyebab kedua adalah jumlah siswa yang tidak mencapai batas minimum Aturan pemerintah mensyaratkan minimal 20 siswa per rombongan belajar agar guru berhak menerima tunjangan sertifikasi, yang pada umumnya guru memiliki beban mengajar 24 jam per pekan jika jumlah siswanya di bawah 20 siswa maka beban tersebut akan menjadi ringan mengingat materi yang di bawah tidak ini menyebabkan guru tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Sertifikasi, verifikasi data pada TPG Tunjangan Profesi Guru akan menunjukkan tanda silang jika kondisi ini terjadi, menandakan kegagalan dalam menerima tunjangan. Nomor Registrasi Guru NRG Tidak ValidPenyebab ketiga adalah NRG yang tidak valid yang mana NRG yang valid merupakan syarat mutlak bagi penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, namun untuk guru tidak perlu khawatir karena masalah ini dapat diatasi dengan menghubungi operator sekolah untuk menanyakan alasan NRG tidak valid dan cara SelanjutnyaKinerja Guru yang Dinilai Tidak BaikHalaman 1 2 Jumlah Jam Mengajar JJM yang belum linier di dalam Info GTK memang menjadi masalah yang sangat serius dan perlu untuk segera diperbaiki. Sebab selama JJM masih dinyatakan belum linier, maka SKTP Guru sertifikasi tidak akan bisa terbit. Itu artinya, dana sertifkasi tidak akan pernah bisa cair. Maka dari itu para para operator dapodikdasmen dan Guru terkait, alangkah baiknya segera mengecek JJM yang ada di di Info GTK. Teliti, apakah JJM yang masuk sudah linier atau belum. Silahkan anda cek terutama pada bagian rincia Rombongan Belajar Rombel. Di dalam rincian data rombel tersebut, akan ada keterangan mengenai di mana letak sebenarnya data yang dinyatakan invalid. Anda bisa mengecek satu per satu data yang ada, sampai bisa memastikan semua data telah valid. Cara Memperbaiki JJM Belum Linier di Info GTK Terkait dengan penyebab JJM belum linier, berikut ini saya akan membahas beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Berikut dengan solusi untuk mengatasinya. Apabila anda menemui masalah JJM yang belum linier di dalam Info GTK, maka segera perbaiki dengan mengikuti panduan berikut ini 1. Jumlah JJM Wajib dan Wajib Tambahan di dalam 1 rombel dinyatakan melebihi batas maksimal Solusinya adalah pastikan bahwa pengisian data JJM pada masing-masing rombel di dalam Aplikasi Dapodik tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Hal ini terjadi, karena ketika anda menginput data JJM di dalam Rombel melebihi batas aturan Baca juga Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Bagi Lulusan Tahun 2007 dan 2008 2. Peserta didik di Dalam Rombel tidak terdeteksi Pada beberapa kasus, ada yang JJM-nya telah 24 jam Namun linieritasnya 0. Ketika dicek di dalam Info GTK muncul sebuah keterangan INVALID yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik tidak mencukupi. Padahal di dalam Rombel tersebut bukanlah rombel paralel, seluruh peserta didik juga telah dimasukkan ke dalam rombel tersebut. Solusinya untuk mengtasi hal ini adalah semua peserta didik yang terdapat di dalam rombel tersebut dikeluarkan terlebih dahulu. Sesuah peserta didik dalam rombel kosong, selanjutnya tarik kembali semua peserta didik tersebut ke dalam rombel semula. Pastikanlah agar sebelum melaukan peenarikan peserta didik ke dalam rombel, Anda telah memilih statusnya dengan keterangan "Lanjutan Semester". Kecuali jika terdapat 1 atau 2 peserta didik pindahan yang berasal dari sekolah lain. 3. Kode Mata Pelajaran Bidang Sertifikasi tak Sesuai dengan Mata Pelajaran yang Diajar Guru Kasus yang terjadi ini adalah lantaran kode Mata Pelajaran Mapel yang dinyatakan berbeda dengan Mapel yang saat ini diajar oleh guru bersangkutan. Misalnya saja - Untuk Guru SD dengan Kode Mapel 061 pada Bidang Study Lainnya, sedangkan sekarang ini ia mengajar guru kelas SD/MI dengan 027 atau PJOK dengan kode 220. - Untuk Guru SMP dengan Kode Mapel 104 ialah Kesenian, Budaya dan Keterampilan, sedangan sekarang ini ia mengajar Mapel Seni Budaya dengan 217 atau Mapel Keterampilan dengan kode 227. - Untuk Guru SMP dengan Kode Mapel 124 ialah Biologi, sedangkan sekarang ini ia mengajar Mapel IPA Terpadu dengan Kode 097 Adanya perbedaan Kode Mapel tersebutlah yang menyebabkan JJM Guru menjadi TIDAK LINIER. Solusinya adalah Berkonsultasi dengan Operator SIM Tunjangan yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di mana anda berada. 4. Tugas Tambahan Sudah Expired Pada beberapa kasus, tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala perpustakaan telah expired Kadaluwarsa. Perlu anda pahami bahwa masa berlaku untuk surat tugas sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala perpustakaan ialah 1 tahun. Apabila di dalam info GTK terdapat keterangan yang menyatakan bahwa SK untuk tugas tambahan tidak valid, maka itu artinya harus segera diperbarui surat tugas yang bersangkutan. Selanjutnya, pada kolom tugas tambahan silahkan anda perbarui sesuai dengan surat tugas yang terbaru. 5. Kolom Penugasan tentang Isian Keaktifan PTK Belum Dicentang Hal ini terlihat sepele namun dapat menyebabkan JJM Guru menjadi tida linier. Maka dari itu anda harus selalu memastikan data isian keaktifan PTK sudah dicentang sampai dengan bulan saat ini ia mengajar Ketika semua data GTK yang awalnya dinyatakan Invalid selesai diperbaiiki, maka selanjutnya segera untuk disinkronisasi. Setelah itu, anda tinggal menunggu dan melihat perkembangan yang ada dalam website Info GTK. Pastikan semua data yang sebelumnya Invalid telah berubah menjadi VALID. Demikian informasi mengenai Cara Memperbaiki JJM Belum Linier di Info GTK yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya. – Cara Input Jam Mengajar Guru TIK dan BK di Dapodik Cara memasukkan Guru TIK dan Guru BK di dapodik 2021 agar terbist SKTP dan bisa mendapatkan Tunjangan sertifikasi guru. Sahabat edukasi dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara untuk bisa memasukkan data guru TIK dan Guru bimbingan konseling BK kedalam aplikasi dapodik versi terbaru serta cara untuk melakukan input jam mengajarnya kedalam aplikasi dapodik agar bisa terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran sehingga data menjadi valid diinfo GTK dan bisa menerimakan tunjangan sertifikasi guru. Sahabat guru dan para operator dapodik sekolah yang berbahagia, mendapatkan tunjangan profesi guru tentunya sangat di harapkan oleh semua guru khususnya guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Apalagi jika jalur Pendidikan yang di tempuh telah memberikan hasil untuk guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan sertifikasi guru ???? Semua guru pastinya sangat ingin untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, apa lagi saat ini untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru mak seorang guru wajib telah memiliki sertifikast pendidik dan juga wajib memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam di dalam aplikasi dapodik. Perlu juga di pahami bahwa jumlah mengajar minimal 24 jam yang dimaksud disini untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ialah jumlah mengajar yang linear dengan bidang study yang ada pada ijazah sertifikat pendidiknya. Jadi sebagai contoh jika seorang guru telah bersertifikat pendidik sebagai guru TIK namun mengajar mata pelajaran seni budaya sebanyak 24 jam maka itu dinamakan dengan jam mengajar yang tidak linear atau tidak sesuai dengan bidang study yang ada di ijazah atau di sertifikat pendidik. Namun perlu dipahami juga bahwa saat ini ada guru yang mengajar dengan jenis mata pelajaran yang berbeda antara di sertifikat pendidik dengan yang diajarkan di sekolah namun ternyata di anggap sebagai jam mengajar yang linear. Iya, hal itu memang benar bisa terjadi dengan catatan kode mapel sertifikasinya dianggap linearitas dengan apa yang akan di ajarkan. Sebagai contoh guru IPA jenjang SMP selain dapat mengajar mata pelajaran IPA maka ia juga dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan itu dianggap linear karena kode sertifikasi IPA linear dengan kode sertifikasi prakarya. Contoh lain ialah guru seni budaya yang sudah bersertifikast pendidik juga bisa mengambil jam mengajar prakarya sebagai jam mengajar tambahan dan itu pun dianggap linear karena kode sertifikasi seni budaya linear dengan kode sertifikasi prakarya. Lantas bagaimana dengan Guru TIK dan juga Guru BK agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan bisa mengajar dengan jumlah jam mengajar 24 jam ??? Nah, untuk masalah ini maka postingan ini akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara agar guru BK dan guru TIK dapat memperoleh tunjangan sertifikasi dan bisa terbaca memiliki jumlah jam mengajar 24 jam di dalam aplikasi dapodik. Postingan ini sengaja saya buat sebagai bahan referensi bagi guru dan juga bagi operator dapodik sekolah sebab saya pun pernah mengalami masalah ini dan karena masalah ini sudah bisa untuk saya atasi maka disini saya akan membagikan pengalaman mengenai bagaimana cara untuk melakukan penginputan data guru BK dan guru TIK yang benar di dalam aplikasi dapodik sehingga data sertifikasinya bisa valid dan terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran. Sebenarnya Guru TIK memiliki posisi yang sama dengan guru bimbingan konseling BK yakni bukan sebagai guru mata pelajaran melainkan posisinya ialah sebagai guru bimbingan yang harus membimbing siswa di sekolah. Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekuivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan. Jadi dalam hal ini bagi guru TIK dan juga guru BK yang ingin memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam mengajar di dalam aplikasi dapodik maka jumlah siswa yang ada di sekolahnya harus minimal ada 150 siswa. Jadi sekali lagi disini harus di pahami bahwa guru BK dan guru TIK statusnya bukan sebagai guru mapel melainkan sebagai guru bimbingan sehingga ia harus dapat membimbing siswa minimal sebanyak 150 siswa untuk bisa di anggap setara mengajar 24 jam. Lantas bagaimana cara penginputan data pembelajaran Guru TIK atau Guru BK di dalam aplikasi dapodik agar bisa terbaca memiliki jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam ??? Baiklah berikut ini langkah-langkah yang harus di kerjakan oleh operator dapodik sekolah untuk melakukan penginputan data pembelajaran guru BK dan guru TIK di dalam aplikasi dapodik agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan SKTP bisa terbit. LANGKAH-LANGKAH INPUT DATA PEMBELAJARAN GURU BK DAN GURU TIK DI APLIKASI DAPODIK TERBARU 1. Pastikan jumlah minimal siswa yang akan di bimbing adalah 150 siswa Setara dengan mengajar 24 jam 2. Pastikan status guru TIK dan guru BK di dapodik sudah benar, yaitu – Jika dia adalah guru TIK maka isian pada jenis PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru TIK bukan sebagai guru mapel – Jika dia adalah guru BK maka isian pada jenis PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru BK bukan sebagai guru mapel 3. Selanjutnya untuk penginputan jam mengajar maka silahkan anda input jam mengajarnya di semua rombel, dengan cara sebagai berikut sebagai contoh disini adalah guru TIK – Pilih rombel, lalu klik pembelajaran – Pada edit pembelajaran klik “Tambah” – Selanjutnya pilih “Matpel Tambahan” lalu klik “simpan dan lanjutkan” – Kemudian akan muncul informasi yang harus diisi seperti tampak pada gambar di bawah ini – Pada kolom pilihan mata pelajaran silahkan anda pilih bimbingan dan konseling/konselor untuk guru BK dan teknologi informasi dan komunikasi untuk guru TIK jadi sesuaikan dengan data guru yang bersangkutan – Pada kolom nama mata pelajaran isikan sesuai nama mata pelajarannya teknologi informasi dan komunikasi atau bimbingan dan konseling/konselor – Pada kolom SK mengajar isikan sesuai nomor SK mengajar yang telah di buat oleh sekolah – Pada kolom PTK silahkan pilih nama PTK yang akan mengajar atau yang akan memberi bimbingan – Pada kolom tanggal SK silahkan anda isikan sesuai tanggal SK yang ada pada SK mengajar dari sekolah – Pada kolom jam mengajar perminggu silahkan isikan nol 0 – Terakhir silahkan klik “Simpan dan tutup” – Maka Akan terlihat hasilnya seperti pada gambar di bawah ini 4. pada langkah nomor 3 silahkan anda lakukan kembali pada semua rombel yang ada di dalam aplikasi dapodik jadi jika ada 6 rombel yang aktif maka lakukan pengisian jam mengajarnya di 6 rombel tersebut 5. jika semua sudah terisi dengan benar sesuai panduan di atas, maka jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi dapodik agar data yang telah diinputkan dapat terkirim ke server pusat. Demikianlah informasi mengenai langkah-langkah untuk melakukan penginputan data pembelajaran bagi guru BK dan guru TIK ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru sehingga data pembelajaran dapat terbaca 24 jam dan guru yang bersangkutan dalam hal ini guru BK dan guru TIK bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi serta datanya dapat valid di info GTK. Semoga informasi ini bisa bermanfaat baik untuk guru TIK dan juga guru BK mapun yang tak kalah pentingnya ialah bagi para operator dapodik sekolah yang mungkin masih kesulitan dalam melakukan penginputan data pembelajaran bagi guru BK dan guru TIK. Demikian informasi “Cara Input Jam Mengajar Guru TIK dan BK di Dapodik” Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Cara Input Jam Mengajar Guru TIK dan BK di Dapodik” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

guru tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar